
“Bid’ah Kontemporer”
(Tulisan ini terinspirasi dari status ust. Muhammad Abduh Banjar dan ust. Raehanul Bahraen)
Bisa dibilang, pada masa kini bid’ah sudah semakin beragam. Tidak hanya di persoalan-persoalan klasik, seperti ziarah kubur atau doa qunut yang masih khilafiyah (perdebatan ilmiah) di kalangan ulama, tapi juga persoalan kontemporer yang justru lebih penting untuk kita perhatikan.
Secara bahasa, bid’ah adalah segala sesuatu yang belum pernah ada di masa lalu. Secara syariat, bid’ah adalah segala hal yang baru ada (dibuat-buat) yang tidak pernah Rasulullah contohkan di persoalan agama. Pembahasan kali ini akan membahas di pemaknaan secara istilah syariat.
Apa itu ‘bid’ah kontemporer” yang dimaksud?
Yakni, perkembangan pemikiran-pemikiran yang keliru mengenai agama, yang belum pernah kita hadapi di masa sebelumnya. Seperti liberalisme, marxisme, komunisme, pluralisme, dan -isme lainnya. Terutama yang menyangkut masalah agama.
Beberapa “bid’ah kontemporer” yang kini marak, di antaranya,
Pertama, pemahaman bahwa semua agama adalah sama, karena menuju “Yang Maha Benar” yang sama. Tidak ada satu agama yang berhak mengklaim sebagai paling benar dan menyalahkan agama lain, karena itu dapat memicu benih permusuhan. Semua agama diibaratkan seperti roda yang menuju poros yang sama.
Pemikiran ini sering disebut sebagai paham “pluralisme”. Menjadi bermasalah dalam sudut pandang Islam karena menolak bahwa Islamlah satu-satunya agama yang diridhai oleh Allah, yang artinya juga satu-satunya agama yang benar. Padahal, hal itu sudah ditegaskan di dalam Al Quran, surat Ali Imran.
Akhirnya, batasan yang sudah pasti pun diterabas juga. Melakukan ibadah bersama lintas agama, menyamakan agama tauhid dengan syirik, dan lain sebagainya. Muncul ibadah-ibadah baru yang merusak pondasi ibadah yang sudah ajeg dari zaman Rasulullah.
Kedua, meliberalisasi pemahaman keagamaan, sehingga dibuat tanpa batasan. Paham “liberalisme islam” ini juga bermasalah karena menjadikan pemahaman agama itu relatif. Semua berhak bersuara perihal agama, terlepas dari kapasitas keilmuan orang tersebut. Akibatnya, pemahaman agama Islam menjadi tidak terarah dan membuat orang awam “seenaknya” memahami Islam.
Ketiga, upaya menafsirkan Al Quran melalui Hermeneutika. Menurut Amina Wadud, salah seorang (yang mengklaim) feminis Islam, metode hermeneutika dalam penafsiran Al Quran adalah dengan memahami ayat Al Quran dengan melihat apa yang Al Quran katakan, bagaimana hal tersebut dikatakan, apa yang dikatakan tentang Al Quran, dan siapa yang melakukan apa yang Al Quran katakan (Wadud: 1999).
Metode menafsirkan Al Quran dengan metode hermeneutika ini akan bermasalah, karena tidak sesuai dengan metode ilmu tafsir yang disepakati oleh para ulama. Akibatnya, lagi-lagi, penafsiran Al Quran akan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, dan lebih menuruti kehendak nafsu si peneliti, dibandingkan upaya memahami Al Quran sebagaimana Al Quran itu diturunkan.
Keempat, yang kini sedang marak, upaya legalisasi LGBT dengan merelatifkan pemahaman atas Al Quran (dampak dari poin kedua dan ketiga). Misalnya, mereka mengklaim bahwa Islam tidak melarang perilaku LGBT. Menurut mereka, ayat tentang kisah nabi Luth dan kaum Sodom tidak relevan. Mereka juga “menafsirkan” bahwa yang menyebabkan diazabnya kaum Sodom bukan karena perilaku homoseksual, tapi karena pemaksaan hubungan seksual.
Di berbagai tempat juga dilakukan upaya legalisasi LGBT dengan mengangkat orang-orang Islan yang tidak terlalu mendalam pemahaman islamnya, tapi berbicara seolah-olah sebagai seorang mufti (pembuat fatwa). Ada juga yang mengangkat kisah orang Islam yang mengaku berorientasi seksual homoseks, kemudian disorot kehidupannya yang penuh dengan derita, sehingga menimbulkan iba. Ujung-ujungnya, keibaan itu bukan untuk membantunya sadar akan kesalahannya, tapi menjadi pembenaran atas perbuatan salahnya.
Kelima, ada juga sekelompok orang yang berupaya “menikahkan” Islam dengan Komunisme hanya karena Islam mendorong pembelaan terhadap kaum tertindas. Sayangnya, mereka hanya memahami Islam, Al Quran, dan Hadits nabi secara parsial. Akibatnya, tindakan menyatukan Islam dan Komunisme menjadikan Islam harus “tunduk” pada kehendak doktrin Komunisme.
Inilah kira-kira lima perilaku “Bid’ah Kontemporer” yang patut kita waspadai. Sebab, mereka bekerja lebih halus dan mempengaruhi alam pikiran kita. Mereka masuk melalui jalur pendidikan, media massa, dan media sosial secara masif. Dibungkus dengan jargon indah (seperti Love Wins, Toleransi, dsb) dan menstigmakan yang menolak dengan cap buruk (seperti Intoleran dan fundamentalis).
Oleh karena itu, memang diperlukan adanya sebagian umat Islam yang berjuang di ranah seperti ini. Memang, bisa dikatakan cukup berbahaya jika kita “menjelajahi” rimba pemikiran seperti ini. Tidak berhati-hati justru membuat kita terpukau dengan kemilau wajah mereka yang tampak indah itu. Tapi, bagi sebagian orang yang sudah memiliki landasan keimanan yang kuat, perlu untuk masuk ke ranah ini.
Tentu, untuk menghalau isu semacam ini diperlukan argumentasi ilmiah yang beriring dengan hujjah imaniah. Dengan cara inilah, keimanan umat Islam dapat dijaga dari “bid’ah kontemporer” yang kini merajalela. Dia bisa saja tidak tampak secara jelas sebagai bentuk ibadah yang baru. Tetapi, dampak yang ditimbulkan lebih parah karena mengacaukan pemahaman yang benar atas agama Islam.
Wallahu a’lam
Leave a comment