Bagian kedua dari tiga tulisan
Perjalanan partai politik Islam pada masa Orde Lama dimulai dalam perdebatan yang cukup sengit mengenai dasar negara. Kelompok Islam menginginkan agar Islam menjadi sebuah dasar negara, atau setidaknya syariat Islam dijadikan hukum negara bagi penduduknya yang beragama Islam. Hal ini menimbulkan pertentangan dengan kalangan yang menginginkan agar agama tidak disangkutpautkan dengan kenegaraan. Jalan tengah yang nantinya diambil ialah, meski negara secara resmi bukan negara berdasarkan agama, tetapi nilai-nilai agama dapat hidup dan diakomodasi oleh hukum positif negara.
Debat Dasar Negara
Sejak awal pendirian Republik Indonesia, terjadi perdebatan yang sangat signifikan antara kalangan Nasionalis dengan Islamis perihal dasar negara Indonesia. Pada masa perumusan dasar negara, wakil-wakil dari kalangan Islamis menginginkan dasar negara Indonesia nantinya adalah Islam. Sementara itu, kalangan Nasionalis menginginkan agar dasar negara tidak disangkutpautkan dengan agama.
Dari perdebatan ini, muncullah berbagai ideologi yang mempengaruhi proses perumusan dasar negara. Mulai dari ideologi Islam, Sekularisme, Sosialisme, hingga Komunisme, serta sedikit dari Liberalisme. Dasar negara itu kemudian disepakati dengan nama Pancasila, yang disebut oleh Sukarno sebagai philosofische grondslac (Muta’ali, dkk., 2017).
Hasil awal dari perumusan dasar negara itu tertuang dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945. Nantinya, Piagam Jakarta inilah yang akan menjadi Preambule bagi UUD 1945, dengan sebuah pengubahan yang menimbulkan perdebatan panjang antara kalangan Islamis dengan Nasionalis. Perdebatan itu ada pada sila pertama dari dasar negara. Pada Piagam Jakarta, tertulis rumusan sila pertama dasar negara sebagai “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pada pembukaan UUD 1945 nantinya, terjadi perubahan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Antara Sukarno dengan Natsir
Respon dari kalangan partai politik Islam ini kemudian berlanjut pada perdebatan-perdebatan dalam Konstituante di masa Demokrasi Parlementer. Dua tokoh yang menjadi pemain utama dalam perdebatan ini ialah Muhammad Natsir dengan Sukarno. Natsir merupakan politikus Masyumi dan mewakili suara negara untuk berlandaskan pada nilai agama. Sementara itu, Sukarno mewakili kalangan Nasionalis, dan dalam batasan tertentu kalangan Komunis, menginginkan pemisahan urusan negara dengan agama. Pemikiran Sukarno pada masa itu banyak dipengaruhi oleh pergerakan nasionalisme di Turki, dengan Kemal Ataturk sebagai ideolog utamanya. Pengaruh ini tecermin dalam berbagai karyanya, baik tulisan maupun pidato, yang menyebutkan sekularisasi di Turki. Bagi Sukarno, sekularisme politik merupakan sesuatu yang terjadi di hampir semua negara modern di dunia, yang karenanya Indonesia perlu mengikuti sekularisme politik tersebut.
Dari beberapa sumber, saya mencatat setidaknya ada tiga alasan dari kalangan Islam untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara atau setidaknya melakukan pelaksanaan syariat Islam ke dalam konstitusi Indonesia. Pertama, Suhelmi (2014) dalam bukunya Polemik Negara Islam: Soekarno vs Natsir yang diterbitkan oleh Penerbit UI Press mencatat, menurut M. Natsir, agama merupakan satu kesatuan dengan negara. Maka, tidak tepat bagi orang Islam untuk melakukan pemisahan antara agama dengan negara, sebagaimana yang ada dalam gagasan Sukarno tersebut.
Menurut Natsir, sebagai orang yang baru mengenal Islam, Sukarno tidak memiliki pijakan argumentasi yang kuat dalam melakukan pemisahan antara agama dengan negara. Natsir melanjutkan, bahwa gagasan sekularisme tidak tepat untuk diterima oleh kalangan beragama. Sebab, jika negara dibiarkan menjadi sekular, maka negara akan diatur menurut kepentingan materialisme belaka, tanpa adanya spiritualitas dan agama.
Alasan kedua saya temukan dalam buku yang ditulis oleh cendekiawan muslim Dr. Adian Husaini, Mewujudkan Indonesia Adil dan Beradab yang diterbitkan oleh INSISTS pada tahun 2015. Menurut Husaini, dari kalangan Islam adanya aspirasi untuk mendorong Islam sebagai dasar negara merupakan pelaksanaan perintah agama. Menurut Kasman Singodimedjo, perwakilan Masyumi yang berasal dari Muhammadiyah, manusia pada dasarnya memang bebas untuk memilih agama apa pun yang dianut. Akan tetapi, apabila seseorang sudah memilih Islam sebagai agamanya, konsekuensinya adalah memenuhi ajaran Islam secara total, termasuk di dalamnya urusan beragama dan bernegara.
Alasan ketiga, masih menurut Dr. Adian Husaini, kalangan Islam mencurigai adanya keinginan dari PKI untuk mengganti ideologi negara menjadi berhaluan Komunisme dengan cara menunggangi Pancasila. Hal ini tecermin pada pidato Kasman Singodimedjo dalam majelis Konstituante pada tanggal 13 November 1957, yang menurutnya, PKI berusaha untuk mengganti sila pertama dalam Pancasila dari “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi “Kebebasan beragama”, yang termasuk di dalamnya adalah “kebebasan untuk tidak beragama”. Hal ini tentu mendapat pertentangan keras dari kalangan Islam.
Jalan tengah dari debat kelompok Islam dengan Nasionalis ini pada akhirnya menjadikan Indonesia bukan negara Islam dan bukan pula negara sekular. Wahid Hasyim dari NU merumuskannya sebagai “negara religius”. Dalam istilah ini, masyarakat di Indonesia merupakan masyarakat yang beragama dan mereka berhak untuk menjalankan tuntunan beragamanya masing-masing. Tetapi, secara resmi, negara tidak dilandaskan pada salah satu ajaran agama saja.
Perdebatan mengenai dasar negara ini sayangnya berakhir bukan akibat adanya kemenangan di salah satu pihak dalam sidang-sidang di dalam Konstituante. Melainkan kebijakan Sukarno yang memenangkan satu pihak.
Hal ini tecermin setidaknya pada dua hal. Pertama, Sukarno membubarkan Partai Masyumi. Kedua, Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang di antaranya memutuskan untuk membubarkan konstituante dan mengembalikan UUD 1945 dari yang sebelumnya berlaku UUD Sementara selama perjalanan debat dalam konstituante.
Pemilu 1955 dan Demokrasi Parlementer

Salah satu titik penting dalam perkembangan politik pada masa Orde Lama ialah penyelenggaraan pemilihan tahun 1955. Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama dalam sejarah Indonesia, yang diklaim oleh sebagian analis, menggambarkan pertarungan ideologis antarpartai pada masanya. Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 1955 sangat besar, mencapai 91,5 persen pemilih dari total 39 juta orang yang memiliki hak suara. Pemilu ini diikuti oleh ratusan partai politik untuk memerebutkan 260 kursi DPR dan 520 kursi Konstituante.
Dari lima besar pemenang pemilu, tiga di antaranya adalah partai Islam (Masyumi, NU, dan PSII). Hal ini menandakan basis massa partai Islam pada masa tersebut sangat besar. Perihal sebaran suaranya, Masyumi merupakan pemenang telak di luar Pulau Jawa dan menang dengan hasil tipis di Jawa Barat. Sementara itu di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, PNI, PKI, dan NU menjadi pemegang suara yang dominan, sementara Masyumi tidak signifikan.
Perbedaan suara ini menunjukkan pengaruh tokoh-tokoh Masyumi yang signifikan di luar Jawa, khususnya di Sumatera. Sementara, basis massa NU yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur terlihat lebih memilih untuk memberikan suaranya pada NU, ketimbang kepada Masyumi.
| Partai | Perolehan suara sah | Persentase suara sah (%) | Kursi parlemen | Persentase kursi parlemen |
| PNI | 8.434.653 | 22,3 | 57 | 22,2 |
| Masyumi | 7.903.886 | 20,9 | 57 | 22,2 |
| NU | 6.955.141 | 18,4 | 45 | 17,5 |
| PKI | 6.176.914 | 16,4 | 39 | 15,2 |
| PSII | 1.091.160 | 2,9 | 8 | 3,1 |
| Parkindo | 1.003.325 | 2,6 | 8 | 3,1 |
| Partai Katholik | 770.740 | 2,0 | 6 | 2,3 |
| PSI | 753.191 | 2,0 | 5 | 1,9 |
| Murba | 199.588 | 0,5 | 2 | 0,8 |
| Lain-lain | 4.496.701 | 12,0 | 30 | 11,7 |
| Jumlah | 37.785.299 | 100,0 | 257 | 100,0 |
Salah satu hal yang mengejutkan dari hasil pemilihan umum ini adalah perolehan suara NU yang cukup signifikan, padahal dahulu NU berasal dari Masyumi dan baru keluar 3 tahun menjelang pemilu. Meski sama-sama memiliki basis massa kalangan Islam, Masyumi dan NU memiliki corak pemilih yang berbeda.
Setidaknya ada tiga alasan yang dapat menjelaskan fenomena ini. Pertama, kalangan Masyumi memiliki basis massa kalangan Islam beraliran modernis, sementara kalangan NU memiliki basis massa kalangan Islam tradisional dan pesantren-pesantren.
Kedua, adanya diversifikasi corak kampanye antara NU dengan Masyumi. Ketika Masyumi memilih untuk bersikap konfrontatif terhadap gagasan Nasionalis, NU memilih jalan tengah antara Masyumi dengan PNI, sehingga NU pun membuka pintu kerja sama dengan PNI. Hal ini terbukti pada hasil yang menunjukkan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, hasil suara dari NU maupun PNI tidak jauh berbeda, sementara Masyumi cukup tertinggal.
Ketiga, adanya basis suara yang berbeda antara NU dengan Masyumi. Masyumi menguasai daerah pemilihan di luar Jawa, sementara NU berjaya di tanah Jawa kecuali di Jawa Barat. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh pesantren-pesantren tradisionalis di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang pada dasarnya berafiliasi dengan NU.
Kabinet-kabinet
Selama masa Demokrasi Parlementer, dalam beberapa kesempatan politisi dari partai-partai Islam menjadi Perdana Menteri melalui koalisi di dalam Parlemen. Dalam seluruh kabinet yang dibentuk, partai Islam pemilik suara besar, entah itu Masyumi ataupun NU selalu menjadi bagian. Natsir, Soekiman, dan Burhanuddin Harahap yang berasal dari Masyumi juga sempat menduduki posisi Perdana Menteri dalam kabinet.
Mereka juga mencatatkan beberapa keberhasilan yang cukup berarti. Misalnya, pada saat Natsir menjadi Perdana Menteri, Natsir berhasil melakukan integrasi negara-negara dari RIS ke dalam NKRI. Natsir pada saat itu mengajukan “mosi integral” sebagai upaya untuk menjaga keutuhan NKRI. Pada masa kepemimpinan Natsir juga, Indonesia berhasil diterima menjadi anggota PBB ke-60.
Sementara itu, bagi NU, kehadiran mereka selama masa Demokrasi Parlementer ini terlihat karena kiprahnya yang mampu menjembatani kalangan tradisionalis di pemerintahan. Sejak tahun 1953, jabatan Menteri Agama selalu dipegang oleh tokoh dari partai NU. Sebagai partai politik, NU juga dianggap sebagai salah satu partai yang bersikap afirmatif terhadap kekuasaan Sukarno. Dalam kongres ulama NU tahun 1954, Sukarno diakui sebagai ulil amri, yang artinya menjadi legitimasi bagi NU untuk menerima Sukarno sebagai penguasa negara Muslim.
Dalam berbagai kabinet sejak tahun 1953 pun, NU selalu terlibat, bahkan ketika koalisi itu terbentuk bersama dengan PKI. Hal ini menunjukkan sikap yang berseberangan dengan Masyumi, yang selalu menjadi oposisi dari PKI dan tidak pernah bersama-sama dalam koalisi kabinet bersama PKI. Akibatnya, sebagaimana yang dicatatkan oleh Carool Kersten dalam bukunya Mengislamkan Indonesia, sejumlah orang menganggap NU sebagai kalangan yang oportunis terhadap kekuasaan pada masa itu.
Kecurigaan ini tentu mendapatkan pembelaan dari pihak NU. Mereka menilai, masuknya Islam di dalam berbagai lini pemerintahan Sukarno adalah untuk menjaga agar jangan sampai tidak ada sama sekali kalangan Islam yang duduk di pemerintahan. Apalagi, dalam paruh kedua tahun 1950-an, hubungan Sukarno dengan Masyumi memburuk.
| Periode | Perdana Menteri | Koalisi |
| September 1950 – Maret 1951 | Natsir | Masyumi dan PSI |
| April 1951 – Februari 1952 | Soekiman – Soewirjo | Masyumi dan PNI |
| April 1952 – Juni 1953 | Wilopo – Prawoto | PNI dan Masyumi |
| Juli 1953 – Agustus 1955 | Ali Sasroamidjojo (I) | PNI, PKI, dan NU |
| Agustus 1955 – Maret 1956 | Burhanudin Harahap | Masyumi, PSI, PNI, dan NU |
| Maret 1956 – Maret 1957 | Ali Sasroamidjojo (II) | PNI, NU, dan Masyumi |
| April 1957 – Juli 1959 | Djuanda | Zaken kabinet |
Kondisi politik Indonesia pada tahun-tahun itu tidak stabil. Berbagai dinamika yang terjadi membuat koflik baik sesama elit politik maupun di kalangan masyarakat luas. Muncul pula gerakan-gerakan separatisme di tanah air, yang membawa Masyumi ke dalam pusaran kasus. Hingga akhirnya, Masyumi (bersama dengan PSI) pun dibubarkan. Bagaimana kelanjutannya? Akan terjawab dalam bagian ketiga (sekaligus terakhir) dari tulisan ini.
Akan berlanjut dalam tulisan ketiga

Leave a comment