Fiqih Tidak Berdiri Sendiri, Tetapi Berkait dengan Akhlak

Published by

on

Ada dua fenomena yang saya perhatikan dewasa ini.

Pertama, ada sekelompok orang yang bersemangat belajar fiqih. Tapi, hasilnya justru membuat dahi berkerut. Kepada sesama muslim yang beda mazhab, dia enggan menegur. Sebab menurutnya orang lain salah semua. Kepada masyarakat yang masih awam, dia enggan mengajarkan. Sebab menurutnya percuma saja.

Fenomena kedua adalah terkait kesalahpahaman dari sebagian orang. Mereka menyamakan antara produk fiqih dengan produk hukum konstitusi buatan manusia. Menurutnya, fiqih adalah “hukum Islam”. Meski pernyataan ini sebagiannya benar, tetapi tidak sepenuhnya tepat. Sebab, tujuan dari fiqih bukan hanya untuk mengejar maslahat dunia saja, melainkan juga keselamatan akhirat. Lebih jauh, fiqih memiliki keterkaitan erat dengan pembentukan akhlak pada masyarakat, sesuatu yang tidak dimiliki oleh produk perundang-undangan lainnya.

Mari kita coba buka salah satu kitab fiqih, seperti yang dituliskan oleh Syaikh Wahbah az Zuhaili dalam Muqaddimah kitab, “al Fiqh al Islami wa Adillatuhu”, ketika beliau membahas seputar keutamaan dari Fiqih.

يختلف الفقه عن القنون في تأثره بقواعد الأخلاق، فليس للقانون الواضعي إلا غاية نفعية وهي العمل على حفظ النظام و استقرار المجتمع، وإن اهدرت بعض مبدىٔ الدين والاخلاق.

Perbedaan antara fiqih dengan qanun (undang-undang atau konstitusi yang dibuat oleh manusia) adalah pada pengaruh (dari fiqih) terhadap kaidah-kaidah akhlak. Sebab tujuan dari sebuah qanun yang dibuat oleh lembaga negara itu, melainkan bertujuan untuk kepentingan individu, yakni menegakkan peraturan dan menentramkan masyarakat, sekalipun (kepentingan itu) mengesampingkan sebagian prinsip dari agama maupun akhlak.

أما الفقه فيحرص على رعاية الفضيلة والمثل العليا والأخلاق القويمة. فتشريع العبادات من أجل تطهير النفس وتزكيتها وإبعادها عن المنكر.

Sementara fiqih berkaitan dengan penekanan atas keutamaan, idealisme yang tinggi, dan akhlak yang mulia. Maka, pensyariatan sebuah ibadah adalah atas dasar untuk membersihkan jiwa dan mensucikannya, serta menjauhkan (manusia) dari kemungkaran.

Fiqh al Islami wa Adillatuhu, Juz 1, hlm. 22-23

Dari sini, dapat kita amati bahwa tujuan dari Fiqh bukan sekadar menciptakan masyarakat yang tentram. Memang, dengan ditegakkannya fiqih, Insya Allah masyarakat dapat mengenali halal-haram, sehingga mereka menghindari perbuatan haram yang dapat membawa kemudharatan bagi masyarakat. Akan tetapi, tidak berhenti sampai di situ. Dengan masyarakat yang sadar akan fiqih, insya Allah, akhlak masyarakat pun akan lebih baik.

Contoh sederhana, misalnya, ketika dalam fiqih diharamkan riba dan dihalalkan jual beli. Kita beri contoh misalnya seseorang yang berhutang kepada bank konvensional. Dia meminjam untuk berusaha sebesar 100 juta, kemudian dikenakan bunga 10 persen dalam jangka waktu 1 tahun. Artinya, dalam waktu 1 tahun itu, dia harus mengembalikan sebesar 110 juta, betapa pun kondisi ekonominya atau dinamika dalam bisnis yang dia jalankan. Pemberi pinjaman tidak akan peduli apakah ekonomi sedang melemah atau bisnisnya sedang pailit. Yang penting, dalam waktu 1 tahun, uang 100 juta kembali plus bunga 10 juta.

Berbeda dengan mekanisme yang dihadirkan oleh fiqih. Misalnya, melalui akad murabahah. Pebisnis tadi dibelikan barang yang dia butuhkan oleh si pemberi pinjaman. Misal, dia butuh mesin untuk usaha konfeksi senilai 100 juta. Maka, dibelikan mesin tadi oleh si pemberi pinjaman untuk diusahakan oleh pengusaha tadi. Nantinya, keuntungan dari hasil usaha tersebut, dibagi antara pengusaha dengan pemberi pinjaman. Misal, 30 persen untuk pemberi pinjaman, 70 persen untuk pengusaha. Dalam berbisnis selama setahun, dengan berbagai dinamikanya, keuntungan yang didapat ternyata sejumlah 50 juta. Maka, bagi pemberi pinjaman dia dapat 15 juta dari keuntungan, sementara 35 juta sisanya didapat oleh si pengusaha, dengan tetap nantinya dia mencicil untuk membayar mesin yang sudah dibelikan di awal.

Apa implikasi akhlak dari praktik sesuai tuntunan fiqih tadi? Minimal, si pemberi pinjaman memiliki kepedulian terhadap yang diberi pinjaman. Sebab, apabila usaha yang dia lakukan ternyata rugi, si pemberi pinjaman akan turut merasakan kerugiannya. Pemberi pinjaman juga akan berusaha dalam membantu usaha si peminjam, seperti memberikan pelatihan akuntansi agar pembukuan keuangannya rapi. Dengan begitu, tumbuh sifat ta’awun (saling tolong menolong) di antara kedua belah pihak.

Di sinilah salah satu wujud dari kesempurnaan Islam. Ibadah maupun muamalah, yang keduanya diatur melalui fiqih, tidak semata-mata menghasilkan manusia yang taat kepada Allah saja. Lebih dari itu, akan muncul manusia yang memiliki akhlakul karimah terhadap sesama.

Maka menjadi ganjil apabila ada yang menyamakan fiqih dengan hukum undang-undang buatan manusia. Bukan maksud saya untuk meremehkan undang-undang atau konstitusi tadi. Tapi, cobalah kita bersikap proporsional. Memang benar, undang-undang dibuat untuk keteraturan di masyarakat. Tetapi, undang-undang itu bisa jadi dia tidak punya dimensi ukhrawi, seperti akhlak. Hal ini tentunya tidaklah mengherankan, karena memang bukan ranahnya undang-undang dan konstitusi untuk mengarahkan akhlak di masyarakat. Di sinilah fiqih perlu memainkan peran.

Juga kita rasakan aneh apabila ada seseorang yang belajar fiqih, tetapi setelah belajar dia justru semakin rendah akhlaknya terhadap sesama manusia. Terhadap kawannya yang berbuat salah, padahal sejatinya kawan tersebut tidak paham, dia cemooh. Kepada temannya yang berbeda amaliah, padahal hanya beda pemahaman mazhab saja, dia enggan bersilaturahmi. Apabila yang semacam ini terjadi, pertanda ada yang salah dengan fiqih yang dia pelajari. Sebab tidak membawanya pada kemuliaan akhlak.

Semoga kita semakin giat mendalami ilmu fiqih, sembari terus menyempurnakan akhlak kita.

Wallahu a’lam

Leave a comment