Sudah sering kita dengar kalau ada orang yang sedang bertengkar, “Jangan fitnah saya dong, fitnah itu kan lebih kejam dari pembunuhan!”.
Di sini, fitnah yang dimaksud tentu tuduhan yang berisikan dusta dan tidak berdasarkan fakta. Dituduh mencuri, padahal bukan dia yang mencuri. Dituduh menipu, padahal bukan dia yang menipu. Ini memang perbuatan dosa yang besar dan dapat merusak nama baik seseorang.
Tapi yang jadi masalah, apakah tepat ketika kita menggunakan “fitnah lebih kejam dari pembunuhan” pada konteks ini?
Baik, kita coba teliti lagi.
Frasa ini bisa kita ketahui berasal dari ayat kr 191 dari Surat Al Baqarah,
وَا قْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَا لْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقٰتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَـرَا مِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِ ۚ فَاِ نْ قٰتَلُوْكُمْ فَا قْتُلُوْهُمْ ۗ كَذٰلِكَ جَزَآءُ الْكٰفِرِيْنَ
“Dan bunuhlah mereka di mana kamu temui mereka dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu. Dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Dan janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang kafir.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 191)
Atau bisa juga dari ayat ke-217 dari surat yang sama,
Allah SWT berfirman:
يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَـرَا مِ قِتَا لٍ فِيْهِ ۗ قُلْ قِتَا لٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ ۗ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَ کُفْرٌ بِۢهٖ وَا لْمَسْجِدِ الْحَـرَا مِ وَاِخْرَاجُ اَهْلِهٖ مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ وَا لْفِتْنَةُ اَکْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَا لُوْنَ يُقَا تِلُوْنَكُمْ حَتّٰى يَرُدُّوْكُمْ عَنْ دِيْـنِکُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا ۗ وَمَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْـنِهٖ فَيَمُتْ وَهُوَ کَافِرٌ فَاُولٰٓئِكَ حَبِطَتْ اَعْمَا لُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَا لْاٰخِرَةِ ۚ وَاُولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, ingkar kepada-Nya, (menghalangi orang masuk) Masjidilharam, dan mengusir penduduk dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) dalam pandangan Allah. Sedangkan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barang siapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 217)
Nah, kalau kita baca dari terjemahan versi Kemenag, memang akan kita temukan di sana, “fitnah lebih kejam dari pembunuhan”. Tetapi, perlu dipahami bahwa dalam dua ayat ini, “fitnah” tidak merujuk pada tuduhan dusta, melainkan pada arti yang lain.
Apa arti fitnah dari ayat ini?
Dua ayat ini, menurut mufassiriin, menggunakan kata “fitnah” untuk merujuk pada kesyirikan dan kekafiran.
Di ayat 191, konteksnya ialah ketika ada orang musyrik dan orang kafir yang memerangi umat Islam, maka haruslah kita perangi mereka. Memang, perang itu adalah sesuatu yang mestinya dihindari. Tetapi, apabila kita diperangi, maka tidak ada jalan lain kecuali untuk berperang mempertahankan diri. Mengapa demikian? Sebab kekufuran yang dilakukan oleh mereka itu jauh lebih besar dosanya daripada pembunuhan pada perang. Pada saat perang, membunuh di medan perang merupakan kewajaran. Yang kita perangi bukanlah karena benci pada orangnya semata, tetapi karena misi kekufuran yang mereka bawa.
Di ayat 217, kata “fitnah” juga ada dalam konteks peperangan. Dalam hal ini, ketika ada orang musyrik di Makkah, mengusir dan memerangi umat Islam saat bulan Rajab. Padahal, bulan Rajab termasuk bulan haram (suci) yang diharamkan (dilarang) padanya untuk berperang.
Para sahabat pun bertanya akan kondisi yang demikian pada Nabi, maka turunlah ayat ini. Bahwa, kesyirikan dan kekufuran mereka, yang menyebabkan mereka memerangi kita, jauh lebih besar dosanya dan kerusakannya daripada kita ikut berperang di bulan haram. Apalagi, kita berperang bukan karena kita yang menyerang, tetapi mempertahankan diri dari serangan mereka.
Artinya, di kedua ayat yang menyebut “fitnah lebih kejam dari pembunuhan”, kata fitnah di situ merujuk pada “perilaku syirik dan kufur”, bukan pada tuduhan bohong.
Mengapa dalam Al Quran bisa kita temukan satu kata dengan beragam arti? Atau banyak kata yang berbeda tetapi merujuk pada arti yang sama?
Di sinilah peran penting ilmu tafsir, khususnya dalam pembahasan “al Wujuh wa an Nadzhair”.
Kata “fitnah” tadi misalnya, meski di kedua ayat itu artinya adalah “kesyirikan dan kekufuran”, tapi coba buka misalnya surat Al Anfal ayat 28,
Allah SWT berfirman:
وَاعْلَمُوْۤا اَنَّمَاۤ اَمْوَا لُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۙ وَّاَنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗۤ اَجْرٌ عَظِيْمٌ
“Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.”
(QS. Al-Anfal 8: Ayat 28)
Di sini, menurut para mufassir, “fitnah” yang dimaksud artinya adalah “ujian dan cobaan”. Kepemilikan kita atas harta dan anak itu bisa menjadi ujian bagi kita di dunia ini.
Berbeda jauh bukan?
Itulah sebabnya, untuk bisa memahami Al Quran dengan baik dan benar, tidak cukup bermodalkan Al Quran terjemahan saja. Harus ditambah dengan pemahaman dari para mufassiriin mu’tabariin. Dengan begitu, insya Allah kita terhindar dari kesesatan dalam memahami Al Quran. Minimal, kalau kita tidak punya cukup ilmunya, kita buka kitab tafsir dan kita pahami sebagaimana pemahaman mereka.
Wallahu a’lam
*Dari ngaji tafsir, pagi tadi

Leave a comment