Ada satu ayat yang dulu pernah dihapalkan ketika pelajaran agama Islam di SMA. Yakni Ali Imran ayat 159. Ayat ini kembali saya ingat ketika sedang case building untuk persiapan debat beberapa hari yang lalu. Saya pun tertarik untuk menelisik kembali ayat ini dengan lebih mendalam.
فَبِمَا رَحۡمَةٖ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمۡۖ وَلَوۡ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلۡقَلۡبِ لَٱنفَضُّواْ مِنۡ حَوۡلِكَۖ فَٱعۡفُ عَنۡهُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمۡ وَشَاوِرۡهُمۡ فِي ٱلۡأَمۡرِۖ فَإِذَا عَزَمۡتَ فَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَوَكِّلِينَ
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”
Ayat ini pada dasarnya merupakan petunjuk kepada Nabi Muhammad Saw., bagaimana beliau mesti bersikap kepada para sahabat, seusai kekalahan yang menyedihkan dari Perang Uhud. Nabi dituntun untuk tetap berlemah lembut, meski bisa saja beliau kecewa dengan khilafnya para sahabat dalam perang itu. Di ayat-ayat sebelumnya, Allah sudah memberikan peringatan untuk mewaspadai bujuk rayu orang munafik, yang hanya mencari kesempatan dalam kesempitan.
Allah meminta Nabi tetap berlemah lembut, karena seandainya beliau bersikap keras lagi kasar, tentulah para sahabat akan menjauh. Maafkan mereka, mohonkan ampun untuk mereka, dan bermusyawarahlah dalam berbagai urusan dengan mereka. Maka apabila hasil dari musyawarah itu sudah bulat hingga engkau ‘azamkan dalam hati, bertawakkallah kepada Allah. Sebab, Allah akan mencintai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
###
Ada satu hal yang menarik untuk kita ulas, yakni perintah untuk bermusyawarah.
Banyak masalah yang kita hadapi saat ini sebenarnya masalahnya ada pada satu hal. Kita jarang mau bermusyawarah. Lebih senang memaksakan kehendak sendiri pada orang lain, sembari enggan mendengarkan pandangan orang lain. Kita lebih suka untuk didengarkan, tetapi tidak mau untuk mendengarkan. Akibatnya, konflik pun terjadi.
Konsep musyawarah ini barangkali satu hal yang khas dalam worldview Islam. Konsep ini kemudian bisa kita temukan di banyak dunia Islam, salah satunya di negeri kita, Indonesia. Sebab, kalau kita lihat metode Barat dalam menentukan solusi, kita menemukan metode voting. One man, one vote. Satu orang satu suara.
Memilih solusi dengan voting memang lebih singkat dan hemat waktu. Tetapi, dengannya masyarakat juga menjadi mudah untuk terbelah. Manusia hanya didorong untuk mengemukakan pilihannya, tanpa berupaya mengompromikan dengan pandangan orang lain.
Kita pun menjadi terbiasa berpikir secara dikotomis. Jika bukan A, maka pasti lawan dari A. Jika bukan B, pasti dia negasi B. Padahal dalam kehidupan nyata tidak seperti itu. Ada banyak hal yang sebenarnya beririsan, menjadi berlawanan karena kita tidak melakukan musyawarah.
Musyawarah bisa kita artikan sebagai konsultasi, diskusi, berbincang, meminta pandangan, mencari jalan keluar atas masalah. Dalam musyawarah setiap pihak dipandang setara, tidak ada yang lebih unggul karena latar belakangnya. Semua dilihat substansi pandangannya atas sebuah masalah. Tidak ada pembedaan dalam jalannya musyawarah. Sebagaimana sabda baginda Nabi,
لو اجتمعتما في مشورة ما خالفتكما
“Seandainya kalian berdua (Abu Bakar dan Umar) sedang berkumpul dalam sebuah musyawarah, maka tentu aku tidak akan membedakan kalian berdua.”
Jika ditelisik, apakah perintah ini hanya khusus kepada Nabi, seperti pada konteks turunnya ayat, ataukah berlaku umum kepada kita sebagai umatnya?
Tentu perintah ini berlaku umum, sebagaimana kaidah yang berbunyi, العبرة بعموم اللفظ، لا بخصوص السبب. Apalagi, jika kita melihat bahwa musyawarah merupakan kegiatan yang sangat mulia dan bermanfaat bagi segenap manusia.
Bahkan, salah satu sila dari Pancasila ialah seputar musyawarah, sebagaimana yang tertera di sila keempat. Metode musyawarah ini pun diadaptasi di tingkat regional, di ASEAN kita mengenal salah satu prinsip pembuatan keputusan ialah melalui “consultation and concensus”, musyawarah dan mufakat. Prinsip ini menjadi salah satu kunci dari “The ASEAN Ways” yang menunjukkan bahwa solidaritas antarnegara dibangun atas asas musyawarah untuk mencapai kesepakatan.
Lebih lanjut, apakah Nabi diperintahkan untuk bermusyawarah urusan tertentu saja, atau di berbagai urusan? Merujuk pada Tafsir Al Munir karangan Syaikh Wahbah az Zuhaili, sebagian ulama menyebut bahwa perintah musyawarah ini hanya bersifat anjuran untuk menyenangkan hati para sahabat. Sementara sebagian ulama yang lain menyebut bahwa perintah bermusyawarah ini adalah wajib bagi Nabi. Maka beliau pun mengambil simpulan bahwa pendapat yang lebih kuat ialah yang kedua.
Salah satu kebiasaan Nabi Muhammad Saw. bersama para sahabat ialah melakukan musyawarah dalam berbagai urusan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat, disebutkan bahwa Abu Hurairah berkata, tidak pernah beliau melihat seorang pun yang gemar bermusyawarah melebihi Rasulullah Saw.,
ما رأيتُ رجلاً أكثر استشارة للرجال من رسول الله
Dalam urusan agama, maka Nabi akan menjadi sumber rujukan utama dalam jalannya musyawarah. Adanya musyawarah menjadikan para sahabat lebih mudah untuk memahami perintah agama serta lebih giat dalam menjalankannya.
Sementara dalam urusan dunia, sebagaimana diriwayatkan salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, ketika Nabi berdiskusi seputar teknik bercocok tanam, maka Nabi menyebut “انتم اعلم بأمر دنياكم”. Kalian lebih paham dalam urusan dunia kalian.
Bagi umat Islam, bagaimanakah hukumnya bermusyawarah? Merujuk pada Tafsir Ibnu ‘Asyur, ada dua pendapat dari para Ulama. Pendapat pertama, seperti dalam mazhab Malikiyah, hukumnya wajib dan berlaku umum. Sementara pendapat kedua, dari mazhab Syafi’iyah, hukumnya ialah mustahab alias dianjurkan.
Kebiasaan bermusyawarah ini akan memberikan banyak manfaat, di antaranya
Pertama, banyaknya pandangan atas sebuah masalah akan mempermudah mencarikan solusi atas kesulitan yang dihadapi. Apalagi, tidak setiap orang memiliki keahlian di banyak bidang. Maka penting untuk dibiasakan agar bermusyawarah dengan para ahli lintas bidang.
Syaikh Wahbah az Zuhaili menyebutkan dalam tafsirnya, apabila persoalan yang sedang dihadapi ialah urusan agama, maka sepatutnya yang diajak berdiskusi ialah para ulama yang ‘alim dan wara’. Sementara dalam urusan dunia, para pakar di bidangnyalah yang mesti diajak dalam musyawarah.
Ini merupakan bagian dari sikap adil. Menempatkan sesuatu pada tempatnya, menanyakan masalah pada ahlinya.
Kedua, musyawarah akan meredakan ketegangan di antara pihak yang berbeda pandangan. Sebab, semua memiliki kesempatan yang sama dalam mengemukakan pandangannya. Tidak bisa sementang satu pihak lebih kaya atau lebih senior, pandangannya menjadi mutlak mesti diterima semua pihak.
Barulah nanti, pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pembuat keputusan akan menilai dengan adil, apa solusi terbaik yang hendak dicari. Keputusan dari hakim ini akan menyelesaikan perselisihan di antara berbagai pandangan. Sebagaimana dalam kaidah disebutkan, حكم الحاكم في مساىٔل الاجتهاد يرفع الخلاف. Keputusan hakim dalam sebuah persoalan akan menyelesaikan perselisihan.
Ketiga, memberikan penghargaan kepada berbagai pihak yang dimintakan pandangan. Bisa jadi, orang yang kita mintakan pandangan itu orang yang lebih muda, orang yang masih baru di masyarakat, orang yang tidak punya kekuasaan. Tetapi bukan berarti mereka tidak akan punya pandangan atas sebuah masalah. Malahan, bisa jadi, mereka akan membawakan pandangan segar atas suatu masalah.
Meski kita tidak boleh meminta-minta untuk dihargai oleh orang lain, bukan berarti kita dlarang untuk menghargai orang lain. Malah, merupakan sebuah akhlak mulia apabila kita mau untuk menghargai orang lain. Salah satunya ialah dengan memintakannya pendapat dalam sebuah masalah.
Nabi Muhammad sudah jauh-jauh hari mencontohkan hal ini. Dalam setiap peperangan, Nabi akan bermusyawarah dengan para sahabat untuk mencari strategi terbaik peperangan. Bahkan tidak jarang pandangan sahabat dijadikan strategi utama dalam pertempuran, seperti seorang sahabat yang datang jauh dari negeri Persia, Salman al Farisi, yang memberikan usulan untuk membuat parit guna mencegah serangan lawan. Akhirnya perang tersebut pun dikenal sebagai Perang Khandaq (Parit).
Keempat, merupakan bentuk ibadah yang akan mendekatkan diri kita kepada Allah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam tafsirnya menyebutkan, bahwa bermusyawarah merupakan salah satu bentuk ketaatan atas perintah Allah Swt., sehingga dengannya kita dapat mendekatkan diri pada-Nya.
Nantinya, apabila musyawarah itu sudahlah usai, didapatilah sebuah keputusan yang disepakati oleh berbagai pihak, maka hendaklah kita berpegang teguh pada hasil musyawarah itu. Berazamlah untuk sungguh-sungguh menjalankan hasilnya. Tidak perlu misuh-misuh karena usulannya tidak dominan dalam penyelesaian masalah. Toh semua pihak sudah sepakat, sehingga keputusan itulah yang mesti dijalankan.
Kalau sudah dijalankan, bagaimana?
Bertawakkal kepada Allah. Usaha sudah kita lakukan. Mencari yang terbaik sudah diupayakan. Maka hasil akhirnya tinggallah Allah yang akan memutuskan. Insya Allah, hasilnya pastilah terbaik versi Allah. Sekalipun hasilnya bisa jadi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, setidaknya kita sudah dicintai oleh Allah karena menjadi manusia yang bertawakkal kepada-Nya. Insyaa Allah…
Daftar rujukan
Tafsir Al Munir, Syaikh Wahbah az Zuhaili
Tafsir Al Baghawi Ma’alim at Tanzil, Imam Al Baghawi
Taysiir al Kariim ar Rahman fii Tafsir Kalam al Mannan, Syaikh Abdurrahman As Sa’di
Tafsir At Tahrir wa At Tanwir, Imam ibn Asyur

Leave a comment