Filsafat, Halal atau Haram?

Published by

on

Kemarin ada postingan yang cukup viral di Instagram. Di postingan tersebut ditulis, filsafat itu ilmu yang haram dipelajari. Katanya juga, filsafat itu sumber kebodohan. Bahkan ini disebut sebagai fatwanya Imam Syafi’i.

Kita pun bertanya-tanya, apa benar filsafat itu haram? Kalau filsafat haram, mengapa ada banyak buku terkait “Filsafat Islam”? Kalau memang halal, apa hukumnya fardhu ‘ain yang setiap orang mesti mempelajarinya?

Mari kita coba urai agar persoalan ini menjadi jernih.

Hal pertama yang mesti diurai ialah, mengapa Imam Syafi’i memfatwakan ilmu filsafat itu haram? Ini pernah menjadi bahasan di salah satu sesi INSISTS Saturday Forum di Kalibata beberapa tahun yang lalu ketika saya hadir di sana. Pembicaranya, Ustadz Dr. Syamsuddin Arif mengingatkan kita untuk membaca perkataan Imam Syafi’i tersebut dengan melihat konteksnya.

Di zaman Imam Syafi’i, filsafat belum mengalami proses Islamisasi sepenuhnya. Bahkan, cenderung digunakan oleh kalangan Mu’tazilah dan mempengaruhi Ilmu Kalam dalam masalah akidah. Maka, menjadi wajar jika Imam Syafi’i mengharamkan filsafat dan juga ilmu kalam.

Ketika zaman kemudian berubah, maka hukum filsafat pun didiskusikan oleh para ulama. Imam Ghazali, misalnya, membolehkan belajar filsafat dengan melihat banyaknya manfaat yang ada. Beliau juga turut andil dalam “mengislamkan filsafat” yang dalam masa kini sedang diupayakan untuk digali kembali sebagai modal untuk melakukan “Islamisasi ilmu pengetahuan”. Imam Ghazali pun dikenal sebagai salah satu pemikir besar Islam yang hingga hari ini karya-karyanya dikaji oleh berbagai kalangan.

Persoalan berikutnya yang mesti diperhatikan ialah ilmu filsafat itu sendiri.
Pada mulanya, filsafat (philein + sophia, فلسفة) merupakan nama generik untuk banyak cabang ilmu pengetahuan. Matematika pada dasarnya ilmu filsafat, yang mencoba mengajak manusia untuk berpikir rasional secara abstrak. Fisika, Kimia, Geografi, Sejarah, Ekonomi, dan ilmu lain yang kita kenal hari ini sebagai cabang tersendiri pun pada mulanya disebut filsafat. Bahkan, kalau kita lihat judul dari magnum opusnya Isaac Newton ialah “Philosophiae Naturalis Principia Mathematica”, atau jika diterjemahkan menjadi “Prinsip Matematika untuk Filsafat Alam”. Artinya, filsafat di abad ke- 18 sekalipun masih menjadi nama generik dari ilmu pengetahuan.

Mengapa demikian? Karena arti dasarnya filsafat itu ialah “pencinta kearifan”. Kearifan di sini bermakna ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan. Maka, tidak mengherankan jika berbagai ilmu pengetahuan itu dinamai filsafat. Klasifikasi ilmu pengetahuan menjadi Matematika, Fisika, Kimia, Geografi, Sejarah, Ekonomi, dsb baru terjadi kemudian, ketika perkembangan ilmu pengetahuan semakin pesat dan masing-masing cabang itu memiliki tradisi keilmuannya tersendiri.

Dalam tradisi Islam, filsafat memiliki beberapa makna sebagaimana yang ditulis oleh Dr. Syamsuddin Arif. Pertama ialah “ilmu hikmah“, karena filsafat menyelidiki tentang kebaikan dan kebenaran. Akan tetapi, Imam Al Ghazali mengkritik hal tersebut, karena dalam Islam, yang dimaksud hikmah ialah agama yang disyariatkan oleh Allah dan Rasulullah. Kedua, falsafah, yakni ilmu yang bertujuan untuk mencari kebenaran sepanjang kemampuan akal manusia. Ketiga ialah ulum al awail, yakni ilmu-ilmu orang-orang terdahulu. Akan tetapi, definisi ketiga ini dikritik oleh Ibn Hajar al Atsqalani karena berseberangan dengan sunnah yang murni. 

Filsafat menjadi ilmu dasar yang dipelajari untuk membentuk kerangka berpikir yang rasional, kritis, mendalam, dan mengakar. Dengan demikian, tidaklah mengherankan jika ada yang berpendapat bahwa ilmu filsafat merupakan “Ilmu alat”, seperti layaknya ilmu terkait bahasa. Sebab, dengan filsafat, dapat dicapai ilmu pengetahuan secara luas dan mendalam.

Jika demikian, penting bagi kita untuk melihat apa yang kita maksud sebagai filsafat itu sendiri. Jika kita maknai filsafat dengan arti luas sebagai sebuah proses berpikir, masa iya yang demikian bisa diharamkan? Jika kita melihat filsafat sebagai ilmu tersendiri, perhatikanlah cabang-cabangnya, di mana letak kesalahannya dan letak kebolehannya. Jikapun misalnya dalam filsafat ada kesalahan yang bahkan mendasar sekalipun, apakah harus ditolak mentah-mentah atau justru menjadi penting untuk dipelajari agar kita tidak terjebak dalam kekeliruan yang sama?

Poin terakhir, penting bagi kita untuk mengontekstualisasikannya dengan kehidupan kita pada hari ini.

Dewasa ini, filsafat sudah menjadi kajian ilmu tersendiri. Filsafat sendiri sebagai sebuah ilmu pengetahuan memiliki berbagai cabangnya. Ada Filsafat Barat, China, India, hingga Filsafat Islam. Berdasarkan periodisasinya, ada Filsafat Yunani Kuno, FIlsafat Abad Pertengahan, hingga Filsafat Kontemporer. Begitupun dengan jenis filsafat lainnya.

Sebagai ilmu yang terbangun dari proses berpikir manusia dengan menggunakan akalnya, maka tentu ada keterbatasan. Sejauh-jauhnya perjalanan akal, akan mencapai batas akhir terhadap hal-hal yang tidak mampu dijangkau oleh akal, kecuali dengan bantuan revealed knowledge, atau yang kita kenal sebagai wahyu. Itulah yang digambarkan oleh Buya Hamka, bahwa ketika proses penyelidikan terhadap alam semesta itu mencapai ujungnya, di situlah urgensi dari keimanan.

Keterbatasan filsafat terletak pada keterbatasan akal. Bahwa akal mampu mencapai kebenaran, itu benar. Tetapi akal justru berjalan menuju kesesatan, itu juga benar. Maka harus ada yang dijadikan rujukan akan kebenaran dan kesesatan itu/ Bagi orang yang berpikir dengan cara Sekuler, standar dari kebenaran dan kesalahan akan menjadi kabur, karena bergantung pada posisi worldview-nya. Akan tetapi, dalam hal kita sebagai muslim, tentu saja pertimbangan Al Quran dan Sunnah Nabi mesti dijadikan acuan dalam menilai sesuatu itu benar atau salah, patut diikuti atau ditinggalkan.

Dengan mempertimbangkan berbagai hal di masa kini, maka tidak mengherankan justru ada berbagai kalangan yang menilai mempelajari filsafat sebagai hal yang urgen dilakukan oleh umat Islam. Tentu tidak seluruhnya, tetapi tetap saja ada sebagian dari umat Islam yang mesti mendalami filsafat agar bisa menjelaskan ilmu tersebut kepada umat Islam lain yang tidak mendalaminya. Selain itu, penting juga dipahami agar wacana filsafat tidak hanya berbasis pada tradisi sekularisme, melainkan juga dikayakan dengan tradisi Islam.

Akhirul kalam, sebelum kita menyebut filsafat itu haram atau halal, perhatikan terlebih dahulu tiga hal. Pertama, konteks dari perkataan Imam Syafi’i dan Imam lain yang hidup sezaman. Kedua, seperti apa ta’rif, definisi, batasan, ruang lingkup dari apa yang kita sebut sebagai filsafat. Terakhir, perhatikan konteks kita yang hidup di masa kini. Barulah nanti bisa diambil simpulan bagaimana kita melihat filsafat, apakah ia haram dipelajari atau justru dianjurkan untuk dipelajari. Yang jelas, untuk bisa memasuki ke filsafat, tentu ada baiknya kita sudah punya pondasi ilmu fardhu ‘ain yang kokoh.

Daftar Bacaan

Ahmad, Abdul Wahab, “Konteks Penolakan Imam Syafi’i Terhadap Ilmu Kalam”, NU Online. https://islam.nu.or.id/post/read/95733/konteks-penolakan-imam-syafii-terhadap-ilmu-kalam

Arif, Syamsuddin, “Filsafat Islam, Antara Tradisi dan Kontroversi”, Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam. Vol. 10, No. 1, (2014).

Ferry, Luc. A Brief History of Thought: A Philosophical Guide to Living. 2010. London: Canongate.

Husaini, Adian, et. al. Filsafat Ilmu: Perspektif Barat dan Islam. 2013. Jakarta: Gema Insani Press.

Smith, George, “Isaac Newton”, The Stanford Encyclopedia of Philosophy (Fall 2008 Edition), Edward N. Zalta (ed.), URL = <https://plato.stanford.edu/archives/fall2008/entries/newton/&gt;

Soleh, Khudori, Filsafat Islam: Dari Klasik hingga Kontemporer. 2016. Yogyakarta: Ar Ruzz Media.

Leave a comment