Bagaimana Tidak Maju?

Published by

on

Pernah suatu waktu, saya ikut seminar kewirausahaan. Di sana, pematerinya memotivasi para peserta, “bisnis aja dulu, jangan kebanyakan mikir. Di dalam bisnis, teori itu gak terlalu penting, yang paling penting itu kita praktik berbisnis. Kita learning by doing”.

Apa yang disebut oleh pemateri tersebut, dalam benak saya, berbeda jauh dengan apa yang dilakukan Umar bin Khaththab ketika beliau jadi pemimpin. Beliau pernah berkata, “Jangan berdagang di pasar-pasar kami kecuali orang yang susah paham (hukum halal-haram, hukum riba, dll yang terkait dengan jual beli), sebab nantinya dia akan memakan riba”.*)

Di sini, saya melihat adanya perbedaan pola pikir. Akarnya, dalam dugaan saya, ialah karena beda tujuan hidup.

Dalam perkataan Umar ra., kita bisa melihat bahwa meski beliau sedang memerintah, perekonomian tidak digerakkan untuk kepentingan ekonomi itu sendiri. Dari apa yang beliau katakan, terlihat bahwa pasar, atau secara lebih luas dapat kita katakan sebagai perekonomian, berperan sebagai alat, bukan tujuan. Adapun tujuannya ialah mencapai keberkahan. Keberkahan hanya bisa didapat melalui harta yang halal, sementara harta yang haram hanya akan menimbulkan kemudharatan.

Dengan alur berpikir yang seperti itu, maka kebijakan yang diambil oleh Umar ra. selaku pemimpin ialah bukan dengan membuka akses pasar seluas-luasnya. Bukan pula dengan mendorong kegiatan ekonomi setinggi-tingginya. Akan tetapi, yang beliau lakukan justru meregulasi pasar.

Meregulasi pasar juga bukan untuk memproteksi pedagang pribumi atau merekayasa kondisi agar pertumbuhan ekonomi bisa dipercepat. Tujuan meregulasi pasar yang dilakukan Umar ra. justru untuk menghindari hal yang haram, atau bahasa di kajian fikih, sadd adz dzari’ah, memutus jalan-jalan yang dapat menuju keburukan.

Keburukan apa yang hendak beliau hindari? Keburukan yang timbul dari adanya riba.

Mengapa riba sedemikian buruknya, sehingga Umar ra. berupaya menghindarinya?

Umar ra., selain sebagai khalifah pengganti Baginda Rasul, beliau juga termasuk kalangan sahabat Nabi yang paling alim. Beliau memahami Al Quran dan hidup bersama “Manusia Al Quran”, yakni Nabi Muhammad Saw. sendiri. Dengan demikian, beliau menghayati syariat Islam hingga ke akar-akarnya.

Bagi Umar ra., keharaman riba merupakan sesuatu yang sangat jelas. Berulangkali Allah menyebut keharaman riba di dalam Al Quran. Begitupun Rasulullah Saw. yang tidak pernah sedikit pun menyentuh harta haram. Sebab, harta haram tadi apabila dikonsumsi, kemudian mendarah daging dalam diri kita, maka akan berpengaruh buruk pada perilaku kita sendiri. Orang Barat menyebutnya, “you are what you eat“. Kita memaknainya bukan dengan dzatnya saja yang haram, tapi juga cara mendapatkannya yang bisa jadi haram.

Untuk itulah, Umar ra. menolak orang yang tidak punya pemahaman (beliau menyebutnya dengan faqih, satu akar kata dengan fiqih) dalam urusan muamalah masuk ke dalam pasar. Orang yang tidak memahami aturan main dalam pasar, jika dia diperbolehkan masuk ke dalam pasar, yang terjadi adalah pasar akan menjadi rusak oleh transaksi yang dilakukan oleh orang itu. Basis ekonomi bukan pada “pasar”nya, tetapi pada ilmu yang ada pada orang-orang yang bertransaksi di pasar itu.

Apalagi ketika di masa kekhalifahan Umar ra., wilayah umat Islam menjadi semakin luas. Artinya, akan ada interaksi antara peradaban Islam dengan peradaban lain, yang belum tentu memiliki aturan main yang sama dalam berbisnis. Maka, apabila ada orang lain yang ingin masuk ke dalam “pasar”nya umat Islam, oleh Umar ra., disyaratkan paham aturan mainnya. Meskipun misalnya, orang yang ingin berdagang tadi bukan seorang muslim. Tapi, karena dia hendak berdagang di wilayahnya umat Islam, tetap harus tunduk dengan aturan mainnya umat Islam.

Maka dari itu, kunci untuk bisa masuk ke dalam pasar ialah dengan belajar. Mencari ilmu. Pahami dahulu teorinya. Apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dalam perdagangan. Barulah nanti kita praktikkan ketika sudah masuk ke dalam pasar. Bukan masuk dulu ke pasar dengan “polos”, atau malah masuk ke pasar dengan pemahaman yang keliru. Selain akan merusak pasar, perilaku itu akan merugikan diri sendiri.

Dengan apa yang dilakukan oleh Umar ra., menjadi tidak mengherankan ketika beliau berhasil mengembangkan peradaban Islam hingga meluas ke wilayah-wilayah baru. Sebab, cara berpikir yang dibangun oleh Umar ra., sebagai kelanjutan dari apa yang sudah dilakukan oleh Rasulullah Saw. dan Abu Bakar ra., bukan cara berpikir yang rapuh, tetapi cara berpikir yang kokoh. Akhirnya, peradaban yang dibangun pun menjadi kokoh dan melampaui zamannya.

Rasionalitas ekonomi yang dibangun bukan semata pada efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya dan efesiensi pasar. Faktor produksi, konsumsi, maupun pasar yang dibangun itu punya tujuan besar, yakni mencapai falah, kebahagiaan dunia dan akhirat. Maka, cara-cara dalam perekonomian yang dibangun bukan semata pada sisi material, tetapi juga pada sisi spiritual. Konsep keadilan tidak hanya pada konsumen dan produsen, tetapi secara makro keadilan itu dibangun untuk dapat dirasakan oleh semua. Saling ridha antara penjual dan pembeli dibangun dari kesetaraan, sehingga hak masing-masing dapat terjamin.

Maka dari itu, bisnis bukan hanya soal siapa yang dapat cuan paling besar, tapi lebih kepada siapa yang dapat berkah paling besar. Kemajuan yang diperoleh pun ada pada peradaban secara keseluruhan, bukan hanya pada sektor perekonomian.

Wallahu a’lam.

*) teks asli perkataan Umar ra.: لا يتّجر في سوقنا إلَّا من فقه، و إلّا أكل الربا

Leave a comment