Bukan Hanya Dalilnya, Tetapi Juga ‘Illatnya

Published by

on

Tulisan ini merupakan pengembangan dari catatan ngaji tafsir bersama Ust. Yusron as Shidqi, Lc. MA.. Selain dari Tafsir Jalalain dan Tafsir Al Qurthubi, saya juga mencoba mengayakannya dari “Al Wajiz Ushul Fiqh” dari Syaikh Wahbah az Zuhaili dan “Ushul Fiqh Ringkas” karya Ust. Ahmad Sarwat, Lc. MA.

Bagi para ulama, proses menetapkan suatu hukum tidak hanya berkutat pada masalah dalil Al Quran maupun Hadits. Ayatnya bisa sama, Haditsnya bisa sama, tetapi produk hukum yang dihasilkan bisa berbeda. Kenapa begitu?

Salah satunya ialah karena perbedaan dalam memahami ‘illat dari ayat atau hadits yang digunakan.

‘Illat

Bahasan mengenai ‘illat adalah salah satu cabang dalam ilmu qiyas. Qiyas sendiri merupakan salah satu sumber hukum fiqih yang relatif disepakati oleh hampir seluruh ulama, selain Al Quran, Hadits, dan Ijma’. Empat mazhab utama, yakni Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah sepakat menggunakan qiyas, dengan detil yang berbeda-beda. Adapun mazhab Zhahiriyah, tidak menggunakan qiyas.

Qiyas merupakan upaya yang dilakukan oleh para ulama ketika berijtihad terhadap suatu persoalan hukum yang tidak disebutkan dengan jelas dalam Al Quran maupun Hadits. Dalam melakukan qiyas, terdapat empat rukun yang harus dipenuhi: (1) Al Ashlu, masalah pokok yang sudah jelas secara eksplisit dalam teks Al Quran maupun Hadits, (2) Al Far’u, suatu masalah yang belum ditemukan nash hukumnya secara eksplisit dalam teks Al Quran maupun Hadits, (3) Al Hukmu, yakni hukum syar’i yang ada di dalam nash terkait suatu masalah, dan (4) Al ‘Illat, sebab hukum yang ada pada Al Ashlu sehingga dia bisa disematkan pada Al Far’u.

Misalnya, ketika kita bicara mengenai hukum dari narkoba, di dalam Al Quran dan Hadits tidak ada teks yang jelas mengenai hukum menggunakan ganja, putau, sabu-sabu, dsb. Maka ulama mencari padanannya dalam Al Quran dan Hadits. Al Ashlu yang digunakan ialah ayat mengenai keharaman khamr (minuman keras). Al Far’u yang sedang dicari hukumnya adalah narkoba. Al Hukmu dari khamr adalah haram. Sementara Al ‘Illat dari keharaman khamr adalah karena memabukkan. Para ulama lalu menyimpulkan, segala sesuatu yang memabukkan maka hukumnya adalah haram. Ini adalah salah satu contoh sederhana dari Qiyas.

‘Illat Benda Ribawi

Dalam beberapa, para ulama tidak selalu bersepakat mengenai ‘illat dari suatu hukum yang ada di Al Quran. Contohnya pada ayat yang tadi pagi dibahas dalam kajian Tafsir Jalalain, yakni mengenai riba. Khusus terkait riba ini, guru kami Ust. Yusron memberi penjelasan yang lebih mendalam dengan menggunakan Tafsir Al Jami’ li Ahkami al Quran karya Abi Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakr al Qurthubi, atau yang dikenal sebagai “Tafsir Al Qurthubi”. Imam Al Qurthubi sendiri merupakan seorang mufassir dan ahli fikih bermazhab Maliki dengan pengetahuan yang juga mendalam terhadap mazhab-mazhab lainnya.

Pada poin ke-9 dari pembahasan mengenai riba, Imam Qurthubi membahas mengenai riba nasiah dalam praktik tukar menukar (barter) barang selain emas dan perak. Riba nasiah sendiri merupakan salah satu jenis riba yang terjadi akibat adanya tambahan yang tidak disyariatkan dalam sebuah transaksi. FYI, Imam Qurthubi menjelaskan ayat 275-279 dari Surat Al Baqarah yang berbicara mengenai riba ini ke dalam 38 poin pembahasan secara detail dan mendalam!

Di bahasan sebelumnya, Imam Qurthubi sudah menyalinkan hadits yang menjadi pangkal persoalan terkait benda-benda ribawi:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

Diriwayatkan oleh banyak Imam, dengan teks dari Imam Muslim

الذهب بالذهب تبرها وعينها والفضة بالفضة تبرها وعينها والبر بالبر مدي بمدي والشعير بالشعير مدي بمدي والتمر بالتمر مدي بمدي والملح بالملح مدي بمدي فمن زاد أو ازداد فقد أربى ولا بأس ببيع الذهب بالفضة والفضة ، أكثرهما يدا بيد وأما نسيئة فلا ولا بأس ببيع البر بالشعير والشعير ، أكثرهما يدا بيد وأما نسيئة فلا

Diriwayatkan dari Imam Abu Daud

Imam Qurthubi memulai bahasan di poin ke-9 ini dengan menyebutkan di awal, “ketahuilah, para pembaca yang dirahmati Allah, sesungguhnya permasalahan dalam bab ini (riba) sangat banyak, dan cabang-cabangnya pun amat banyak”. Jadi, tidak mengherankan, kalau persoalan riba memang mendapat perhatian sangat besar dari para ulama sejak zaman klasik hingga kontemporer. Selain karena berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, ayat dan hadits yang menjelaskan riba ini banyak dan perbedaan pendapat di antara para ulama juga banyak.

Perbedaan pendapat di sini bukan masalah riba itu boleh atau tidak ya. Kalau itu, semua ulama sudah sepakat, riba itu haram. Sebab ayat dan haditsnya sudah jelas. Tapi, jenis transaksi yang seperti apa yang termasuk riba, atau barang apa saja yang termasuk benda ribawi, itulah yang banyak diperdebatkan para ulama. Atau, dengan kata-kata Imam QUrthubi sendiri, “yang menjadi titik simpul dari perbedaan pendapat para ulama yang dijadikan pegangan masing-masing ialah mengenai ‘illat riba”. Nah, itu dia yang akan kita bahas di sini.

Oh iya, kalau membayangkan perdebatan ulama itu bukan seperti adu keras suara dan adu otot seperti politisi di televisi. Para ulama itu berdebatnya dengan ilmu dan adab, jadi berkelas. Hasilnya pun menjadi rahmat bagi kita, para pengikut mereka.

Jadi, Imam Qurthubi mengurai tiga mazhab yang ketiganya punya ‘illat yang berbeda tentang benda yang dapat dikenakan hukum riba nasiah. Yakni dari pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Malik.

Pendapat Imam Abu Hanifah

Imam Qurthubi mengutip pendapat Imam Abu Hanifah: علَّةُ ذلك كونُه مَكِيلاً أو موزوناً جنساً. ‘Illat dari hal tersebut (benda yang ditukarkan) adalah pada sesuatu yang ditakar atau yang ditimbang. Jadi, segala sesuatu yang terkategorikan sebagai sesuatu yang dapat ditakar atau ditimbang termasuk satu jenis barang yang apabila dijual (ditukar) antara satu benda dengan benda yang lain tidak boleh berbeda jumlahnya.

Misalnya, kalau ada orang menukar pasir satu truk, tidak boleh ditukar dengan pasir lain dengan jumlah dua truk. Meski kualitas pasirnya bisa jadi berbeda. Tidak boleh menukar satu kilogram kurma dengan dua kilogram kurma, meski jenisnya bisa jadi berbeda. Sebab, ‘illat keharamannya ada pada benda-benda yang bisa ditakar atau ditimbang. Untuk itu, jika menukar dua benda yang sama-sama bisa ditakar, harus sama takarannya.

Akan tetapi, Imam Abu Hanifah memberikan pengecualian terhadap roti (خبز) sebanyak satu lingkaran (roti orang Arab bentuknya lingkaran, seperti roti canai), dengan roti sebanyak dua lingkaran. Sebab, ukuran roti sulit ditakar (pada masa itu belum ada mesin untuk memastikan banyaknya adonan itu sama, jadi tergantung tangan si pembuat roti ketika mengambil adonan).

Pendapat Imam Syafi’i

Imam Qurthubi kemudian mengutip pendapat Imam Syafi’I dalam qaul jadid-nya: العِلَّة كونه مطعوماً جنساً. ‘illat dari benda yang dihukumi riba adalah sesuatu yang dapat dimakan. Jadi, menurut pendapat Imam Syafi’i, tidak boleh menukar tepung dengan roti, yang menjadi produk turunan dari tepung, karena keduanya merupakan benda yang sama-sama dapat dimakan. Tidak boleh juga menukar roti dengan roti yang lain jika ukurannya berbeda, meski yang satu roti dengan pengembang dan yang lainnya tidak.

Pendapat Imam Malik

Dalam Mazhab Maliki, menurut Imam Qurthubi, terdapat perbedaan pendapat mengenai kondisi seperti apa yang dikenakan hukum riba. Pendapat yang kemudian oleh Imam Qurthubi disebut sebagai pendapat yang terpilih, ما في ذلك كونُه مقتاتاً مدَّخَراً للعيش، غالبًا جنساً, sesuatu yang dimakan sebagai bahan pangan pokok yang bisa disimpan untuk kebutuhan hidup secara umum. Dasarnya dari Hadits yang sudah disebut di atas.

Pendapat Imam Malik ini menyimpulkan, bahwa ‘illat yang terkandung dalam hadits tersebut adalah sesuatu yang menjadi makanan pokok, seperti kurma, garam, dan gandum, lalu diperluas termasuk ke penunjangnya, seperti minyak, biji-bijian, kacang-kacangan, daging, susu, acar, madu, gula, buah-buahan, dll., merupakan barang ribawi yang tidak boleh ditukar jika tidak dilakukan secara kontan (transaksi di hari yang sama). Namun, menukar dengan takaran yang tidak sama diperbolehkan berdasarkan pada hadits:

فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شىءتم إذا كان يداً بيد

Sementara itu, pada bahan makanan yang tidak tahan lama, seperti kurma ratb, semangka, mentimun, terung, dan buah dan sayuran lain yang tidak tahan lama, tidak termasuk riba. Maksudnya, boleh berbeda takarannya dan asalkan tetap secara kontan.

Ada pula perbedaan pendapat antara Imam Malik dengan Imam Al Auza’i, mengenai telur. Menurut Imam Malik, tidak boleh menukar satu butir telur dengan dua atau lebih telur. Akan tetapi, menurut Muhammad bin Abdillah bin Abdil Hakam, sebagaimana yang dikutip Al Auza’i yang dikutip oleh Imam Qurthubi, boleh menukar satu butir telur dengan dua atau bahkan lebih butir telur, karena telur termasuk makanan yang tidak tahan lama.

Simpulan

Kurang lebih, dari perbedaan pendapat para ulama tersebut, kita bisa melihat bagaimana kerja keras para Imam mujtahid dalam memaknai ayat Al Quran dan Hadits untuk kemudian diambil simpulan hukumnya. Itu tentu tidak melalui proses instan, tetapi ditempa dengan pengalaman belajar dan berguru secara serius. Untuk kita-kita yang masih awam ini, cukup ikuti pendapat yang paling kita yakini, atau dalam konteks Indonesia, kita ikuti pendapat Imam Syafi’i yang diikuti mayoritas masyarakat. Selebihnya, kita tidak perlu mencaci pendapat lain, apalagi menyebutnya bid’ah dan masuk neraka. Siapa pula kita di hadapan para ulama besar itu?!

Nah, begitulah kurang lebih tiga pendapat berbeda dari tiga mazhab yang berbeda mengenai ‘illat barang yang dikenakan hukum riba. Semoga bisa menambah wawasan dan kebijaksanaan kita terhadap perbedaan pendapat di antara ulama. Bagaimana biar aman? Dibeli saja dengan uang agar jelas transaksinya. Atau kalau mau lebih aman lagi, dihadiahkan saja. Jadi bebas mau memberi sebanyak apa pun.

Wallahu a’lam

Catatan:

Tulisan ini merupakan pengembangan dari catatan ngaji tafsir bersama Ust. Yusron as Shidqi. Selain dari Tafsir Jalalain dan Tafisr Al Qurthubi, saya juga menggunakan al Wajiz Ushul Fiqh dari Syaikh Wahbah az Zuhaili dan Ushul Fiqh Ringkas karya Ust. Ahmad Sarwat, Lc. MA.

Leave a comment