Ada dua konsep mengenai komunitas manusia lintas batas negara yang tampak serupa. Yakni konsep Ummah di dalam khazanah keilmuan Islam dan konsep Cosmopolitanism di dalam khazanah keilmuan Barat. Kedua konsep ini sama-sama berbicara mengenai adanya rasa persatuan di antara manusia di mana pun tempat mereka berada, yang dilandasi adanya ideologi, pemikiran, cara pandang yang sama. Tetapi, sekalipun tampak serupa, ada sisi-sisi yang sebenarnya tidak sama di antara keduanya.
Apa itu “Ummah”?
Ummah berasal dari bahasa Arab yang akarnya adalah huruf alif-mim-mim (امم). Makna dasarnya menurut kamus Al Munawwir adalah tempat menuju. Sinonimnya menurut kamus Al Wafi adalah qawm (قوم), yang artinya adalah bangsa, sekumpulan manusia, atau bisa juga kita sebut sebagai komunitas (community). Dari akar kata yang sama, kita bisa menurunkan umm (ibu), umm (utama, primer, inti), amma (pemimpin, yang di depan), dsb.
Di dalam Al Quran, kata ummah ini terulang berkali-kali. Menurut Syaikh Wahbah az Zuhaili dalam tafsir Al Munir, ada empat makna dari ummah di dalam Al Quran.
Makna pertama dari ummah adalah al jama’ah (الجماعة), yakni sebuah kelompok manusia yang memiliki ikatan yang sama (contohnya dalam Al A’raaf ayat 181 dan Ali Imran ayat 110)
Makna kedua dari ummah adalah millah (ملّة), yakni akidah dan ushul dalam sya8riat (contohnya dalam Al Anbiya ayat 92 dan Al Mu’minuun ayat 52)
Makna ketiga dari ummah adalah zaman (زمن) (contohnya dalam Hud ayat 8 dan Yusuf ayat 45)
Makna keempat adalah imam (contohnya dalam An Nahl ayat 120), yang dalam konteks ayat itu artinya Nabi Ibrahim adalah orang yang punya banyak kebaikan.
Dalam konteks bahasan kita kali ini, tampak makna pertama yang lebih mendekati. Yakni sekumpulan orang yang punya ikatan yang sama.
Lantas apa ikatan yang melandasi ummah itu?
Karena ini adalah dalam konteks Islam, maka ikatan itu adalah agama itu sendiri. Jadi, bisa kita definisikan bahwa ummah itu adalah sekelompok manusia yang memiliki kesadaran yang sama sebagai bagian dari sebuah komunitas, yang mana mereka memiliki keterikatan yang dibangun dengan landasan keislaman.
Adanya kesamaan ini akan menghadirkan sebuah rasa persaudaraan, ukhuwwah. Inilah yang sering kita dengar dari banyak penceramah, salah satu ikatan yang mengikat kita adalah ukhuwwah islamiyah, rasa persaudaraan sesama umat Islam, di mana pun berada, sebagai bagian dari sebuah “ummah”.
Tidak bisa dilepaskan juga bahwa manusia punya juga tugas bersama yang Allah tetapkan, yakni sebagai khalifatullah fil ardh. Khalifahnya Allah di muka bumi, yang diharuskan untuk memakmurkan bumi dan mencegah terjadinya pertumpahan darah. Tugas kekhalifahan ini menjadikan semua yang tergabung dalam Ummah tadi punya kesadaran untuk saling bekerja sama dalam mencapai tujuan ini.
Ummah ini bisa juga kita kontraskan dengan terma yang diperkenalkan Ibnu Khaldun sebagai “ashobiyah”, kefanatikan atas identitas kesukuan. Rasa ashobiyah ini dapat memecah persatuan sebuah bangsa, karena mereka akan lebih mementingkan kepentingan kelompoknya dibandingkan kepentingan bersama. Di dalam “Ummah”, sekat kesukuan ini dihilangkan oleh keimanan yang disadari bersama.
Lalu, apa itu kosmopolitanisme?
Kata dasar dari kosmopolitanisme adalah polit-, yang dalam bahasa Yunani berarti citizen (warga). Manusia yang kosmopolitan adalah manusia yang menjadi bagian dari warga dunia. Kosmopolitanisme adalah sebuah paham yang mengantarkan manusia pada perilaku kosmopolitan.
David Held menjelaskan bahwa Kosmopolitanisme memiliki tiga bentuk pemahaman mengenai Kosmopolitanisme.
Pertama, berakar dari filsafat Stoikisme. Ide utama dari pandangan ini adalah menggantikan cara pandang seorang individu yang tadinya berorientasi pada “polis” (tempat tinggal secara lokal) menjadi “cosmos” dunia secara luas. Ide dasarnya ialah bahwa manusia merupakan bagian dari warga dunia (a citizen of the world). Ini merupakan bentuk kosmopolitanisme klasik.
Kedua, berakar dari filsafat Kantian, yang muncul pada abad pencerahan Eropa, yang mana terma weltbürger (world citizen) menjadi salah satu kata kuncinya. Ide dasar dari Kant ialah kosmopolitanisme menjadi sebuah konsepsi mengenai “the public use of reason”. Kant menekankan partisipasi individu dalam weltbürgerlich (warga kosmopolitan) ketimbang bürgerlich (warga sipil). Hal ini akan membawa manusia ke dalam cosmopolitan right (hak kosmopolitan). Adanya cosmopolitan right membawa manusia ke dalam sebuah komunitas yang universal, yang mana mereka bebas berinteraksi tanpa adanya sekat.
Ketiga, merupakan pendekatan yang lebih kontemporer terhadap kosmopolitanisme. Konsepsi ini memiliki tiga elemen kunci. (1) egalitarian individualism, yakni setiap individu berpatokan pada sebuah nilai moral yang disepakati bersama, yakni HAM. (2) reciprocal recognition, yakni kesamaan hak sesama manusia itu saling diakui oleh setiap individu secara setara. (3) impartialist reasoning, yakni ketika manusia sudah memiliki kesetaraan dan saling pengakuan, maka akan membawa pada keadilan dari sebuah aturan yang berlaku secara universal.
Dari ketiga pendekatan untuk memahami kosmopolitanisme ini, dapat disimpulkan bahwa kosmopolitanisme membawa manusia pada sebuah kesadaran sebagai bagian warga dunia, yang mana kesadaran itu dibangun di atas sebuah ide yang disepakati secara bersama dan diperjuangkan bersama sebagai sesuatu yang sifatnya adalah universal.
Kedua pandangan ini bisa kita lihat sebagai dua pandangan yang sama-sama menembut batas negara-bangsa yang sudah ada saat ini. Bahasa lainnya, disebut juga sebagai “post-westphalian order”, tatanan dunia setelah sistem westphalia. Makanya, dalam tataran tertentu, kedua pandangan ini bisa dianggap ancaman terhadap eksistensi negara, meskipun derajat ancamannya akan berbeda.
Lalu, di mana letak perbedaannya?
Ummah dalam Islam menekankan pada ikatan yang dibangun atas keimanan. Imanlah yang melandasi rasa persatuan di dalam Ummah itu. Tanpa keimanan yang menyadarkan sesama manusia yang beragama Islam, maka tidak akan terwujud yang namanya “Ummah”. Mereka yang menjadi bagian dari ummah memiliki kesadaran bersama, yakni sebagai makhluk Allah yang punya tanggung jawab kekhalifahan, sehingga dengannya punya kesadaran untuk bersatu dalam menjalankan tugasnya tersebut.
Sementara itu, dalam konsep kosmopolitanisme, masyarakat bersatu di atas kesadaran bersama sebagai warga dunia, yang memiliki ide yang diyakini bersama. Ide itu ialah persamaan hak-hak sesama manusia, sehingga tidak boleh adanya diskriminasi.
Yang menjadi dasar perbedaan adalah worldview-nya, weltanschauung-nya, at-tashawwur-nya. Dalam cara pandang Islam, mereka bersatu atas landasan iman, akidah. Akidah itu sendiri bermakna sebuah ikatan yang kuat antara hamba dengan Tuhannya. Hal ini menjadikan ikatan keimanan itu sedemikian kuat karena sebagai bentuk kesadaran sekaligus pertanggungjawaban antara dia dengan Allah yang maha menguasai hidupnya. Iman itu kemudian diwujudkan dalam ubudiyah keseharian sebagai bentuk penghambaan kepada Tuhannya. Dicerminkan pula dalam akhlak, manner, etika, yang didasarkan pada penghormatan kepada sesama manusia. Tujuan akhirnya adalah as-salaam, perdamaian, keselamatan, di dunia dan akhirat.
Sementara itu, cara pandang kosmopolitanisme dibangun dari tradisi yang tidak mencerminkan pandangan yang ukhrawi, melainkan terbatas pada duniawi saja. Memandang bahwa untuk mencapai perdamaian dunia, harus adanya nilai-nilai yang dihormati bersama.
Memang, tidak sepenuhnya salah pandangan kosmopolitan ini. Tetapi, saya rasa, akan kekurangan pandangan di dalamnya. Pandangan ummah menawarkan sesuatu yang lebih holistik, dunia-akhirat, hamba-Tuhan, akidah-syariah-akhlak.
Akhirulkalam, dalam pandangan saya pribadi, orang-orang Islam perlu mengembangkan konsep Ummah ini. Daripada kita sibuk berdebat mengenai konsepsi khilafah yang menghapuskan nation-state, tampaknya lebih baik kita menggesernya ke dalam konsepsi “Ummah” yang tidak perlu menggeser eksistensi nation-state. Selayaknya ide kosmopolitanisme, kita bisa bayangkan bahwa persatuan umat Islam sedunia ini bisa terjadi, dari mana pun negara asalnya, dari latar belakang apa pun identitas bangsanya, dari siapa pun keturunannya. Akhirnya, umat Islam sebagai sebuah “Ummah” terhubung dengan kekuatan iman, tanpa perlu berkonfrontasi secara langsung dengan negara-bangsa yang hari ini ada dan dirasakan kebermanfaatannya bersama-sama.
Wallahu a’lam
*) Untuk memahami lebih lengkap mengenai konsep “Ummah” dalam Hubungan Internasional, baca lebih lengkap dalam tulisan di Kontekstual, https://kontekstual.com/spesial-idul-fitri-merefleksikan-konsep-ummah-dalam-hubungan-internasional/
Daftar Bacaan:
Tafsir Al Muniir, Syaikh Wahbah az Zuhaili
Kamus Al Munawwir
Kamus Al Wafi
Islamic Worldview: Paradigma Intelektual Muslim
Ibnu Khaldun: Biografi Intelektual dan Pemikiran Sang Pelopor Sosiologi, Syed Farid Alatas
Cosmopolitanism: Ideas and Realities, David Held
Toward a Post-Western IR: The “Umma”, “Khalsa Panth”, and Critical International Relations Theory, Giorgio Shani
International Relations of Middle East, 3rd Edition, Louise Fawcett (ed.)

Leave a comment