Memahami Al Maidah ayat 51

Published by

on

Pada beberapa waktu yang lalu, Al Maidah ayat 51 menjadi perbincangan hangat di masyarakat, setelah disinggung oleh seorang politisi. Perdebatan mencuat, apakah ayat ini merupakan bentuk justifikasi larangan terhadap pemimpin non-muslim, atau tidak. Tulisan ini akan mengesampingkan perdebatan politis dari ayat ini, dan memfokuskan pada penjelasan berbagai ulama, baik klasik maupun kontemporer, mengenai tafsir Al Maidah 51, untuk menjawab berbagai perdebatan di masyarakat perihal ayat ini.

Surat Al Maidah ayat 51 berbunyi:

يٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوْلِيَآءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظَّٰلِمِينَ (٥١)

Terjemah versi Kementerian Agama:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barang siapa di anara kamu yang menjadikan mereka pemimpin, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim”

Terjemah versi Tafsir Al Azhar, Buya Hamka:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin; sebagian mereka adalah pemimpin-pemimpin dari yang sebagian. Dan barangsiapa yang menjadikan mereka pemimpin di antara kamu, maka sesungguhnya dia itu telah tergolong dari mereka. Sesungguhnya Allah tidaklah akan memberi petunjuk kepada kaum yang zalim”

Terjemah versi Quraish Shihab:

“Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai para wali (teman dekat dan penolong), sebagian mereka adalah wali (teman dekat dan penolong) bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu menjadikan mereka (yang memusuhi Islam itu sebagai) orang-orang dekat dan penolong, maka sesungguhnya dia termasuk sebagian (dari kelompok) mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim”

Terjemah versi Muhammad Yusuf Ali:

“O ye who believe! take not the Jews and the Christians for your friends and protectors: They are but friends and protectors to each other. And he amongst you that turns to them (for friendship) is of them. Verily Allah guideth not a people unjust.”

Terjemah versi Muhammad Asad:

“O YOU who have attained to faith! Do not take the Jews and the Christians for your allies: they are but allies of one another- and whoever of you allies himself with them becomes, verily, one of them; behold, God does not guide such evildoers.”

Garis besar

Salah satu turunan hukum dari ayat ini, apabila ada seorang yang beriman (secara lahirnya) mengangkat orang Yahudi atau Nasrani menjadi awliyaa adalah digolongkan ke dalam orang yang munafik. Mereka juga dianggap sebagai bagian dari para awliyaa tersebut. Konsekuensinya juga mereka menjadi orang yang zhalim, yang mana Allah tidak memberikan petunjuk kepada mereka.

Berbagai konsekuensi ini mengindikasikan adanya larangan terhadap orang yang beriman untuk mengangkat orang Yahudi dan Nasrani sebagai awliyaa.

Apa itu “Awliya”?

Salah satu titik utama perdebatan masyarakat mengenai ayat ini adalah siapa itu yang dimaksud dengan awliya (أَوْلِيَآءَ)? Mari kita bahas secara bahasa dan konteks ayat dengan merujuk pada berbagai penafsiran ulama.

Kata Awliya berakar dari waw-lam-ya. Secara bahasa, misalnya dengan merujuk kamus Al Munawwir, kata waw-lam-ya berarti sesuatu/seseorang yang dekat. Bentuk tunggalnya adalah al-waliyyu sementara awliyaa adalah bentuk jamaknya. Dia bisa berarti orang yang dicintai, yang menolong, sahabat, teman, orang yang mengurus (wali), tetangga, sekutu, dan pengikut. Dari sekian makna ini, dapat dilihat bahwa awliya (sebagai bentuk jamak dari waliyy) adalah orang yang memiliki hubungan khusus dan dekat dengan kita, sehingga orang tersebut bisa kita percayakan urusan kita. Ini adalah makna secara kebahasaan.

Dalam konteks ayat 51 dari Surat Al Maidah ini, para ulama memiliki berbagai penjelasan. Tafsir Jalalain yang ditulis oleh Imam Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi menjelaskan Awliya sebagai “توالونهم و تودونهم”, yakni orang yang diikuti dengan setia dan orang yang dicintai. Dalam Tafsir Ibnu Katsir, beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud ialah “موالاة اليهود و النصارى”, yakni loyalitas, dukungan, ketaatan terhadap Yahudi dan Nasrani. Menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir Fii Zhilalil Quran, beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud ialah memberikan kesetiaan kepada mereka, sekalipun tidak mengikuti agama mereka. Syaikh Wahbah az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir menjelaskan, pengertian awliyaa adalah “نصراء و حلفاء توالونهم وتوادونهم”, yakni sebagai penolong dan aliansi dengan setia terhadap mereka dan mencintai mereka.

Dari berbagai penjelasan ini dapat dipahami bahwa awliyaa bermakna adanya kedekatan antara orang yang diwalikan dengan walinya. Kedekatan ini menjadikan mereka memiliki ketaatan, loyalitas, dan kesetiaan.

Konsekuensi dari menjadi wali ialah ditaati, sebagaimana Allah berfirman di dalam Surat An Nisa ayat 59,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil Amri di antara kalian”

Hanya untuk kondisi perang?

Perdebatan lain yang ada di masyarakat ketika itu adalah, ayat ini turun ketika konteks perang. Apa cocok digunakan dalam konteks damai?

Diriwayatkan, pada suatu ketika Abdullah bin Shamit dari Bani Khazraj mendatangi Rasulullah, dia pun berkata: “Ya Rasulallah, sesungguhnya saya dahulu memiliki banyak pelindung dari pembesar-pembesar Yahudi. Kemudian saya berlepas diri dari mereka dan beralih menjadikan Allah dan Rasul-Nya sebagai pelindung”. Kemudian berkatalah Abdullah bin Ubay: “Sesungguhnya saya merupakan orang yang takut dengan datangnya musibah, untuk menghindarinya saya tetap harus berlindung kepada mereka (Yahudi)”. Maka Rasulullah pun berkata kepada Abdullah bin Ubay: “Wahai Abi Hubab, apa yang menjadi keinginanmu untuk berlindung kepada Yahudi adalah pilihanmu, bukan pilihannya”. Kemudian, Allah turunkan ayat ini.

Dalam riwayat yang lain disebutkan, pada suatu perang (Uhud), ada satu kelompok yang diserang oleh musuh, dan mereka takut akan mendapat siksa dari orang kafir. Kemudian salah seorang muslim berkata: “saya berlindung kepada seorang Yahudi untuk mencari aman, karena takut ada orang Yahudi yang akan menyiksa saya”. Orang yang lain ada yang berkata: “saya berlindung kepada seorang Nasrani dari Syam untuk mencari keamanan”. Lalu, turunlah ayat ini untuk melarang perbuatan mereka berdua.

Dari kedua riwayat ini, memang dapat terlihat ada konteks kegentingan di masa itu. Akan tetapi, bukan berarti jika ayat tersebut turun pada saat perang, menjadi tidak berlaku di saat damai. Buya Hamka dalam tafsirnya menjelaskan, sekalipun ada berbagai periwayatan yang berbeda mengenai sebab turunnya ayat ini, tetapi yang dijadikan pedoman adalah isinya. Berdasarkan pada kaidah tafsir:

العبرة بعموم اللّفظ لا بخصوص السّبب

“Yang dipandang (menjadi hukum) adalah maksud umum dari lafazh, bukan pada kekhususan sebab (turunnya)”

Larangan dalam ayat ini, menurut Buya Hamka, merupakan bentuk penjagaan terhadap agama Islam itu sendiri. Beliau memberikan contoh, bagaimana negeri-negeri yang pada mulanya dikuasai oleh orang Islam, karena adanya kolonialisme Barat yang bekerja sama dengan segelintir penguasa lokal, menjadikan umat Islam kesulitan untuk menjalankan ibadahnya di tanah mereka sendiri. Beliau juga memberi contoh lain pada saat sidang Konstituante, bahwa kalangan non-muslim semua bersatu untuk menolak dicantumkannya kembali tujuh kata dalam sila pertama, sehingga perjuangan politik umat Islam pada saat itu mengalami kegagalan.

Selain dalam persoalan politik, mengangkat non muslim sebagai awliyaa juga berbahaya untuk sosial-budaya umat Islam. Sedikit demi sedikit, orang Islam yang menjadikan non-muslim sebagai awliyaa akan kehilangan identitas Islamnya. Keberagamaannya akan luntur karena orang yang dijadikan pelindung atas dirinya memiliki praktik keagamaan yang berlainan. Syaikh Wahbah az Zuhaili menyebut lebih jauh, adanya aliansi antara beberapa negara Islam dengan negara non-muslim seperti Amerika Serikat, menjadikan umat Islam kesulitan sendiri dalam membela kepentingannya. Misalnya, dalam kasus Palestina, yang mana suara umat Islam sulit mencapai kesepakatan untuk membelanya secara politik, karena tersandera oleh aliansi bersama Amerika Serikat, yang menjadi sekutu juga bagi Israel.

Apakah tepat dimaknai dengan kepemimpinan politik?

Pertanyaan berikutnya adalah, apakah dari makna awliyaa tersebut, ada hubungannya dengan kepemimpinan politik?

Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, pada dasarnya mengikuti sistem Trias Politica dengan berbagai modifikasi. Kekuasaan dibagi menjadi tiga, yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Kekuasaan eksekutif dan legislatif dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu. Di tingkat pusat, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, Wakil Presiden, bersama para menterinya sementara kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR, DPD, dan MPR. Di tingkat provinsi, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Gubernur dan wakilnya, sementara legislatif dipegang oleh DPRD tingkat I. Di tingkat kabupaten/kota, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Bupati/Walikota beserta wakilnya, sementara legislatif dipegang oleh DPRD tingkat II.

Kekuasaan legislatif memiliki tugas untuk melakukan proses legislasi, yakni pembuatan peraturan perundang-undangan. Kekuasaan eksekutif memiliki tugas untuk mengimplementasikan peraturan. Tetapi, mereka juga memiliki wewenang untuk mengusulkan peraturan kepada legislatif, maupun membuat peraturan tersendiri. Di tingkat pusat kita memiliki peraturan presiden dan keputusan presiden. Di tingkat provinsi, kita memiliki peraturan gubernur. Artinya, ada wewenang bagi kekuasaan eksekutif untuk mengeluarkan peraturan dalam batasan tertentu.

Adanya kepemimpinan politik yang dihasilkan melalui pemilu, berarti adanya kepercayaan dari pemilih untuk orang yang dipilih agar menjalankan amanahnya. Mereka yang duduk di kursi legislatif dipercaya untuk merancang peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan aspirasi dari mereka yang memilih. Mereka yang duduk di kursi eksekutif dipercaya untuk menjalankan peraturan yang dibuat, plus membuat peraturan yang ada dalam kewenangannya. Artinya, adanya pemberian amanah kepada mereka yang hendak duduk di pemerintahan, baik di legislatif maupun eksekutif.

Imam Mawardi dalam Al Ahkam As Sulthaniyyah menjelaskan bahwa kepemimpinan di pemerintahan terbagi menjadi dua, yakni antara tanfidz dan tafwidh. Pejabat tanfidz bertugas untuk menjalankan hukum kenegaraan, sementara pejabat tafwidh bertugas untuk membuat hukum kenegaraan. Jika disandingkan dengan masa sekarang, tanfidz kurang lebih setara dengan eksekutif dan tafwidh setara dengan legislatif. Menurut beliau, untuk pejabat tanfidz diperbolehkan diisi oleh orang ahlu dzimmah, yakni non-muslim yang tidak memerangi Islam dan hidup secara damai di tempatnya orang Islam. Akan tetapi, pendapat beliau ini dianggap lemah, menurut madzhab Syafi’i, yang mengharuskan bahwa baik pembuat hukum maupun yang menjalankannya adalah orang Islam.[i] Selain itu, dengan melihat konteks di Indonesia, sekalipun misalnya terdapat kebolehan untuk non-muslim dipilih sebagai pejabat tanfidz, pejabat eksekutif di Indonesia memiliki wewenang membuat peraturan, yang artinya diharuskan sebagai seorang muslim.

Syaikh Ali As Shabiuni dalam Tafsir Ayat Ahkam, dijelaskan bahwa banyak ayat di dalam Al Quran yang menjelaskan keharaman mengangkat pemimpin dari kalangan non-muslim. Sebab, perbuatan mereka yang tidak mau beriman tidaklah disukai oleh Allah. Jika seseorang mengangkat mereka menjadi pemimpin, seolah-olah ia telah menyepakati perilakunya tersebut.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Tafsir Al Munir juga menjelaskan mengenai konsekuensi hukum dari ayat ini. Yakni, larangan untuk melakukan ikatan antara umat Islam dengan non-muslim dalam urusan agama, dan tidak dilarang untuk urusan duniawi. Masalahnya, di Indonesia, pemimpin eksekutif juga memiliki wewenang untuk mengatur berbagai urusan yang berkaitan dengan agama. Seperti memiliki wewenang untuk membuat perda yang dapat mengatur aktivitas warga yang bertentangan dengan norma agama, seperti pelacuran, minuman keras, dsb. Dengan adanya wewenang itulah, didapat adanya urgensi untuk memilih pemimpin dari kalangan muslim.

Non-Muslim tetapi adil?

Salah satu perbincangan juga di masyarakat adalah, ketika dihadapkan pilihan antara pemimpin muslim tapi zhalim dengan pemimpin non-muslim tetapi adil. Tetapi, apakah benar demikian?

Seseorang yang memilih untuk tidak memeluk agama Islam, pada dasarnya telah masuk ke dalam kategori kafir. Baik dia Yahudi, Nasrani, agama Polytheisme, atau bahkan yang memilih untuk tidak beragama (bahasan lebih lanjut mengenai “kafir” dapat dibaca di tulisan saya, “Tadabbur Surat Al Kafirun”). Kata “kafir” pada dasarnya adalah kata yang netral, namun menjadi berkonotasi negatif apabila kita menggunakan pandangan Islam atasnya. Sebab, ia menjadi antonim bagi keislaman.

Perilaku kekafiran, yang dalam konsepsi keagamaannya tidak mengenal Tauhid, yakni menuhankan Allah secara tunggal dan mutlak, adalah bentuk dari kesyirikan. Dalam Surat Luqman, Allah berfirman bahwa perilaku Syirik merupakan sebuah kezhaliman yang amat besar. Artinya, dalam pandangan Islam, menyembah selain Allah, atau mengakui adanya tuhan lain selain Allah adalah bentuk kezhaliman yang sangat besar. Kezhaliman ini tentunya dalam kaca mata syariat agama, meskipun misalnya, secara kehidupan sosial dia berlaku adil.

Perdebatan tadi pun dianggap kurang relevan dengan kondisi di Indonesia, karena sekalipun misalnya ada orang muslim yang tidak adil, seperti korupsi, menyuap, dsb., tetap saja peluang menemukan orang Islam yang berlaku adil pun besar. Sebab, penduduk Indonesia berdasarkan sensus tahun 2010 mencapai 87,18 persen. Artinya, hampir 9 dari 10 orang di Indonesia beragama Islam. Tentu menjadi sebuah bentuk generalisasi yang parah jika menyebut 9 dari 10 orang itu berprilaku zhalim semua.

Larangan ini memang bisa jadi tidak bisa dipenuhi apabila kita hidup dalam lingkungan yang mana orang muslim menjadi minoritas. Seperti di negara-negara yang non-muslimnya merupakan mayoritas. Pada kondisi ini, kita dapat menggunakan kaidah fiqih “Akhoffi Dharrarayn”, yakni mengambil putusan yang keburukannya lebih ringan. Misalnya, dengan memilih pemimpin yang tidak memusuhi Islam secara terang-terangan.

Simpulan

Dalam penafsiran ini memang para ulama memiliki berbagai corak pemahaman. Akan tetapi, dapat dilihat bahwa para ulama tampak sepakat bahwa ada keharaman memilih pemimpin non-muslim. Meski, konteksnya kemudian menjadi perdebatan. Sebagian menyebutnya sebagai keharaman mutlak. Sebagian yang lain menyebut bahwa keharaman itu untuk sebagian hal, sementara pada bagian yang lain tidak menjadi haram. Dalam hal ini, penulis condong pada pendapat bahwa hukumnya tidak boleh jika memilih pemimpin non-muslim. Hal ini bisa dilihat pula pada penegasan Al Quran yang melarangnya, dalam berbagai ayat lain, seperti di Surat Ali Imran ayat 28, An Nisa ayat 89, dan sebagainya.

Orang yang memilih untuk bersikap sesuai tuntunan agama ini tentu tidak bisa dipandang berlaku ekstremis atau radikalis. Memilih pendapat ulama yang melarang untuk memilih pemimpin non-muslim adalah sikap yang wajar bagi seorang muslim. Oleh karenanya, tidak bisa dikatakan sebagai perilaku yang bertentangan dengan nilai kebangsaan, karena nilai kebangsaan pun mewadahi norma agama untuk para penganutnya. Sikap ini tidak menjadi masalah, selama orang yang bersikap demikian tidak melakukan diskriminasi terhadap penganut agama lain. Ayat ini tidak dapat dijadikan justifikasi untuk mencerca keyakinan orang lain, menghina pilihan politik orang lain, maupun mendiskriminasi penganut agama lain.

Melalui proses demokrasi, setiap warga negara memang memiliki hak untuk dipilih. Dalam sistem demokrasi pula, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih secara bebas, sesuai dengan referensi politik dan agamanya, termasuk di dalamnya memilih pemimpin yang seakidah dengannya.

Daftar Bacaan

Abdullah Yusuf Ali, The Meaning of The Glorious Quran.

Abi Hasan ‘Ali bin Muhammad bin Habib al Mawardi, Al Ahkam As Sulthaniyyah wa al Wilaayatu ad Diiniyyah.

Abu Fida Ismail (Imam Ibnu Katsir), Tafsir Al Quran Al’Azhiim.

Abu Ja’far Muhammad at Thabari, Tafsir At Thabari.

HAMKA, Tafsir Al Azhar.

Imam Al Baghawi, Tafsir Al Baghawi.

Jalaluddin Al Mahalli dan Jalaluddin As Suyuthi, Tafsir Jalalain.

Muhammad Ali As Shabiuni, Rawaai’ul Bayaan Tafsiir Aayat al Ahkaam min Al Quran.

Muhammad Asad, The Message of The Quran.

Muhammad Quraish Shihab, Al Quran dan Maknanya.

Sayyid Quthb, Tafsir Fii Zhilalil Quran.

Wahbah Az Zuhaili, Tafsir Al Munir.

[i] Lihat Ahkam Sulthaniyah dengan pentahqiq Dr. Ahmad Mubarok Al Baghdadi, hlm. 36

Leave a comment